Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Penanam Modal berhak memperoleh Insentif dan/atau Kemudahan berupa: a. mendapatkan informasi dan pelayanan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan; b. mendapatkan Insentif dan/atau Kemudahan melalui mekanisme yang telah ditetapkan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. mendapatkan layanan terkait proses pemberian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap Penanaman Modal; dan d. mendapatkan informasi hasil evaluasi terhadap perkembangan penerimaan Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal.
Koreksi Anda