Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
Teks Saat Ini
Setiap Penanam Modal berhak memperoleh Insentif dan/atau Kemudahan berupa:
a. mendapatkan informasi dan pelayanan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan;
b. mendapatkan Insentif dan/atau Kemudahan melalui mekanisme yang telah ditetapkan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. mendapatkan layanan terkait proses pemberian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap Penanaman Modal; dan
d. mendapatkan informasi hasil evaluasi terhadap perkembangan penerimaan Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal.
Koreksi Anda
