Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan bertujuan untuk: a. menciptakan lapangan kerja; b. meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan; c. meningkatkan kemampuan daya saing Daerah; d. mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan; e. mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri; f. meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Daerah; dan g. meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Pasal 4…….
Koreksi Anda