Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
Teks Saat Ini
Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan bertujuan untuk:
a. menciptakan lapangan kerja;
b. meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan;
c. meningkatkan kemampuan daya saing Daerah;
d. mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan;
e. mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri;
f. meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Daerah; dan
g. meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
Pasal 4…….
Koreksi Anda
