Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang PERATURAN WALI KOTA BINJAI NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DALAM KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Wali Kota ini dilaksanakan oleh BPKPD. (2) Kepala BPKPD wajib melaporkan hasil pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Wali Kota.
Koreksi Anda