Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang PERATURAN WALI KOTA BINJAI NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DALAM KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
Teks Saat Ini
(1) Pemberian pembebasan terhadap pembayaran BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan dengan terlebih dahulu melakukan validasi SSPD BPHTB ke BPKPD.
(2) Pemberian pembebasan terhadap pembayaran BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh Kepala BPKPD berkoordinasi dengan Kepala Kantor Pertanahan.
(3) Standar operasional prosedur pelaksanaan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
Koreksi Anda
