Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang PERATURAN WALI KOTA BINJAI NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DALAM KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Pemerintah Daerah memberikan pembebasan pembayaran BPHTB.
(2) Pembebasan pembayaran BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk pendaftaran pertama melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
(3) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan 100% (seratus persen) dari pokok BPHTB terhutang.
(4) Pembebasan pembayaran BPHTB melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dilaksanakan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
BAB IV.......
www.jdih.binjaikota.go.id
Koreksi Anda
