Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang PERATURAN WALI KOTA BINJAI NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DALAM KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini adalah pemberian pembebasan pembayaran BPHTB terhadap program Badan Pertanahan Nasional untuk pendaftaran pertama kali bagi seluruh masyarakat melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang dilaksanakan di Daerah. (2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Wali Kota ini adalah sebagai pedoman dalam pemberian pembebasan terhadap pembayaran BPHTB untuk mendukung percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap di Daerah.
Koreksi Anda