Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BEKASINOMOR 13 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAANDAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (RPMT) diukur atas dasar :
RPMT = Jumlah Indeks Variabel X Tarif Retribusi Jumlah Variabel
(2) Tarif Retribusi ditetapkan sebesar Rp. 2.205.000,-(Dua Juta Dua Ratus Lima Ribu Rupiah) per menara per tahun.
(3) Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(4) Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.
(5) Satuan biaya untuk masing-masing komponen disesuaikan dengan standar harga yang ditetapkan oleh Wali Kota.
(6) Besaran Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dapat memperhitungkan komponen-komponen :
a. zonasi menara telekomuniskasi;
b. optimalisasi penggunaan menara telekomunikasi;
c. ketinggian menara telekomunikasi;
d. jenis menara telekomunikasi.
(7) Jenis komponen Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang dijadikan Tingkat Penggunaan Jasa (TP) adalah sebagai berikut :
TP = KZ + OP + KT + KJ
a. Komponen Zonasi Menara (KZ);
b. Komponen Optimalisasi Penggunaan (OP);
c. Komponen Ketinggian Menara (KT);
d. Komponen Jenis Menara (KJ).
(8) Besaran Koefisien Indeks untuk tiap-tiap komponen adalah :
Komponen Zona Koefisien Zona I 1,75 Zona II 2 Zona III 2,25 Zona IV 2,5
Komponen Optimalisasi Penggunaan (OP) Koefisien Penggunaan BTS Operator Tunggal 2,5 Penggunaan Bersama 2 (dua) sampai 3 (tiga) Operator 2,25 Penggunaan Bersama lebih dari 3 (tiga) Operator 2
Komponen Ketinggian Menara (KT) Koefisien
s.d 20 Meter 1,25 21 s.d 30 Meter 1,5 31 s.d 40 Meter 1,75 41 s.d 50 Meter 2 51 s.d 60 Meter 2,25 Diatas 61 Meter 2,5
Komponen Ketinggian Menara (KT) Koefisien
s.d 20 Meter 1,25 21 s.d 30 Meter 1,5 31 s.d 40 Meter 1,75 41 s.d 50 Meter 2 51 s.d 60 Meter 2,25 Diatas 61 Meter 2,5
Komponen Jenis Menara (KJ) Koefisien 4 Kaki 2,5 3 Kaki 2 Monopole 1,5 Rooftop 1
(9) Tata cara perhitungan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
