Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BEKASINOMOR 13 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAANDAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah Kota adalah Daerah Kota Bekasi. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom. 4. Wali Kota adalah Wali Kota Bekasi. 5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 6. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optic, radio atau system elektromagnetik lainnya. 7. Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi. 8. Telekomunikasi Khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi untuk metereologi dan geofisika, televisi siaran, radio siaran, amatir radio komunikasi yang mendapat izin untuk melakukan kegiatan usahanya. 9. Penyelenggara telekomunikasi adalah orang perorangan, Koperasi, BUMD, BUMN, Badan Usaha Swasta, Instansi Pemerintah, dan instansi Pertahanan Keamanan Negara. 10. Menara Telekomunikasi adalah bangunan-bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, di mana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi. 11. Penyelenggara Menara Telekomunikasi adalah penyelenggara jasa dan/atau jaringan telekomunikasi yang mendapat izin untuk melakukan usahanya, yang dalam menjalankan kegiatannya memerlukan menara Base Transceiver Station yang selanjutnya menjadi penyewa/pengguna menara. 12. Penyedia Menara adalah Orang perorangan,Koperasi, BUMD, BUMN, perusahaan swasta yang berbadan hukum INDONESIA yang membangun dan mengelola menara untuk digunakan secara bersama bagi keperluan telekomunikasi oleh penyelenggara telekomunikasi. 13. Pengelola Menara adalah Orang perorangan, BUMD, BUMN dan Badan Usaha Swasta yang mengelola dan atau mengoperasikan menara telekomunikasi yang dimiliki oleh pihak lain berdasarkan perjanjian. 14. Jaringan Telekomunikasi adalah sarana dan prasarana sebagai suatu system yang menjamin dapat dilaksanakannya telekomunikasi, salah satunya adalah menara telekomunikasi. 15. Garis Sempadan Jalan adalah garis batas luar pengamanan untuk dapat mendirikan bangunan dan/atau pagar di kanan kiri jalan/sungai atau jaringan irigasi. 16. Base Transceiver Station (BTS) adalah perangkat station pemancar dan penerima telepon seluler untuk melayani suatu wilayah cakupan. 17. Mobile Cell Site adalah perangkat atau peralatan telekomunikasi yang berfungsi untuk ekspansi jaringan seluler pada lokasi tertentu dan dapat berpindah tempat. 18. Menara Telekomunikasi Khusus adalah menara yang berfungsi sebagai penunjang jaringan telekomunikasi khusus. 19. Menara Telekomunikasi Bersama adalah menara telekomunikasi yang dapat digunakan secara bersama-sama oleh 3 (tiga) atau lebih Penyelenggara Telekomunikasi untuk menempatkan dan mengoperasikan peralatan telekomunikasi berbasis radio Base Transceiver Station berdasarkan cellular planning yang diselaraskan dengan Rencana Induk Menara Telekomunikasi. 20. Menara Telekomunikasi Rangka adalah menara telekomunikasi yang bangunannya merupakan rangka rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul untuk menyatukannya. 21. Menara Telekomunikasi Tunggal adalah menara telekomunikasi yang bangunannya berbentuk tunggal tanpa adanya simpul-simpul rangka yang mengikat satu sama lain. 22. Menara Telekomunikasi Mandiri (self supporting tower) adalah menara telekomunikasi yang memiliki pola batang yang disusun dan disambung sehingga membentuk rangka yang berdiri sendiri tanpa adanya sokongan lainnya. 23. Menara Telekomunikasi Kamuflase adalah penyesuaian desain bentuk menara telekomunikasi yang diselaraskan dengan lingkungan dimana menara tersebut berada. 24. Menara Telekomunikasi Roof Top (RT) adalah menara telekomunikasi yang didirikan di atas bangunan. 25. Transmisi Utama (Backbone) adalah jaringan telekomunikasi utama yang berfungsi sebagai jaringan penghubung utama. 26. Izin Penempatan Menara Telekomunikasi adalah perizinan yang dikeluarkan sebagai dasar untuk penetapan titik lokasi penempatan menara telekomunikasi. 27. Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi adalah izin mendirikan bangunan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Bekasi kepada pemilik menara telekomunikasi untuk membangun baru atau mengubah menara telekomunikasi sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang berlaku. 28. Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah yang selanjutnya disebut IPPT adalah izin perencanaan bagi penggunaan tanah yang didasarkan pada Rencana Tata Ruang. 29. Bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatan, baik untuk hunian atau tempat tinggal, keagamaan, usaha, sosial, budaya maupun kegiatan khusus. 30. Bangunan Pelengkap adalah bangunan-bangunan yang merupakan perwujudan fisik yang tidak dihuni manusia yang berfungsi sebagai sarana penunjang jaringan utilitas antara lain ducting, manhole/ handhole, gardu listrik, rumah kabel, tiang/menara telekomunikasi dan listrik, panel listrik dan telekomunikasi serta lainnya yang berada di atas tanah, di bawah tanah dan di dalam laut. 31. Rencana Induk Menara Telekomunikasi Terpadu yang selanjutnya disebut RIMTT adalah perencanaan dan pembuatan zona/area dengan mengharmonisasikan kepentingan teknis seluler dengan keindahan lingkungan dan menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah untuk penempatan menara telekomunikasi seluler dengan menggunakan standar teknik perencanaan jaringan seluler yang memperhitungkan pemenuhan kebutuhan coverage area layanan dan kapasitas trafik layanan selular. 32. Pola Persebaran Titik Menara Telekomunikasi (Cell Plan) adalah titik- titik lokasi menara yang telah ditentukan untuk pembangunan menara telekomunikasi bersama, dengan memperhatikan aspek-aspek kaidah Rencana Induk Menara Telekomunikasi yaitu ketersediaan access point pada areal potential generated dan ketersediaan kapasitas trafik telekomunikasi seluler. 33. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 34. Pengendalian adalah suatu mekanisme untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan disertai dengan tindakan pelurusan (koreksi) yang didasari suatu ketentuan yang berlaku dan pemenuhan persyaratan teknis dan persyaratan non-teknis menara telekomunikasi. 35. Pengawasan adalah suatu upaya yang sistematik untuk MENETAPKAN kinerja standar pada perencanaan untuk merancang sistem umpan balik informasi, untuk membandingkan kinerja aktual dengan standar yang telah ditentukan, yang diikuti oleh tindakan korektif apabila terjadi penyimpangan. 36. Restribusi Daerah yang selanjutnya disebut restribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi/Badan. 37. Retribusi Pengendalian Menara telekomunikasi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan administrasi dan jasa pelayanan pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum. 38. Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Kota Bekasi pada Bank Pembangunan Daerah Propinsi Jawa Barat Cabang Bekasi. 39. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah. 40. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang. 41. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban restribusi daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan retribusi daerah. 42. Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dapat disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindakan pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya. 2. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda