Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang URUSAN PEMERINTAHANYANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH KOTA BEKASI
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar mengacu pada standar pelayanan minimal dan norma, standar, prosedur serta kriteria yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda
