Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang URUSAN PEMERINTAHANYANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH KOTA BEKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian urusan dan sub urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dijadikan landasan dalam: a. penyusunan dan penetapan produk hukum daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; b. penyusunan organisasi perangkat daerah sesuai kewenangan, kebutuhan dan potensi daerah; c. penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat; d. perencanaan dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; e. penilaian kinerja, pembinaan dan pengawasan serta evaluasi pelaksanaan pemerintahan daerah.
Koreksi Anda