Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang URUSAN PEMERINTAHANYANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH KOTA BEKASI
Teks Saat Ini
Rincian urusan dan sub urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dijadikan landasan dalam:
a. penyusunan dan penetapan produk hukum daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. penyusunan organisasi perangkat daerah sesuai kewenangan, kebutuhan dan potensi daerah;
c. penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat;
d. perencanaan dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
e. penilaian kinerja, pembinaan dan pengawasan serta evaluasi pelaksanaan pemerintahan daerah.
Koreksi Anda
