Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang URUSAN PEMERINTAHANYANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH KOTA BEKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain urusan pemerintahan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Kota Bekasi dapat melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi berdasarkan asas tugas pembantuan.
Koreksi Anda