Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang URUSAN PEMERINTAHANYANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH KOTA BEKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terbagi ke dalam sub urusan. (2) Rincian urusan dan sub urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda