Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan Gender
Teks Saat Ini
Focal Point PUG pada setiap Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berfungsi:
a. memberikan saran berdasarkan permintaan responsif Gender dalam semua aspek pekerjaan dengan menggunakan sumber daya sendiri atau di luar keahlian;
b. mewakili Perangkat Daerah dalam kegiatan PUG;
c. membantu dalam penyusunan kajian dan presentasi oleh Ketua, Sekretaris, dan lembaga lain yang membutuhkan, dengan menggunakan sumber daya sendiri atau di luar keahlian; dan
d. menghadiri kegiatan yang relevan dengan Gender dan wilayah substantif yang dicakup untuk menyebarkan informasi tentang kemajuan yang dibuat di Perangkat Daerah.
Koreksi Anda
