Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan Gender
Teks Saat Ini
Pokja PUG Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai fungsi:
a. mengkoordinasikan pengembangan ide dan pemikiran Focal Point pada proses pengambilan keputusan, proses perencanaan kebijakan, dan program serta isu Gender yang berkembang di lingkungannya; dan
b. wadah komunikasi penyelenggaraan pertemuan dengan pengambil keputusan di Perangkat Daerah.
Koreksi Anda
