Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan Gender

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pokja PUG Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai fungsi: a. mengkoordinasikan pengembangan ide dan pemikiran Focal Point pada proses pengambilan keputusan, proses perencanaan kebijakan, dan program serta isu Gender yang berkembang di lingkungannya; dan b. wadah komunikasi penyelenggaraan pertemuan dengan pengambil keputusan di Perangkat Daerah.
Koreksi Anda