Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan Gender
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Kota adalah Daerah Kota Bekasi.
2. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3. Wali Kota adalah Wali Kota Bekasi.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
6. Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
7. Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
8. Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disingkat PUG adalah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis untuk mencapai dan mewujudkan kesetaraan dan keadilan Gender dalam sejumlah aspek kehidupan manusia.
9. Gender adalah perbedaan-perbedaan sifat, peranan, fungsi dan tanggung jawab antara perempuan dan laki-laki yang yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.
10. Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi bagi laki- laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan.
11. Keadilan Gender adalah pandangan bahwa semua orang harus menerima perlakuan yang setara dan tidak diskriminasi berdasarkan identitas Gender mereka.
12. Analisis Gender adalah proses analisis data Gender secara sistematis tentang kondisi laki-laki dan perempuan khususnya berkaitan dengan tingkat akses, partisipasi, kontrol dan perolehan manfaat dalam proses pembangunan untuk mengidentifikasi dan memahami serta mengungkap akar permasalahan terjadinya ketimpangan kedudukan, fungsi, peran dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan.
13. Perencanaan Responsif Gender adalah perencanaan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan Gender yang dilakukan melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi, dan penyelesaian permasalahan perempuan dan laki-laki.
14. Anggaran Responsif Gender yang selanjutnya disingkat ARG adalah anggaran yang respon terhadap kebutuhan perempuan dan laki-laki yang tujuannya untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan Gender.
15. Gender Budget Statement yang selanjutnya disingkat GBS adalah dokumen yang menginformasikan suatu output kegiatan telah responsif Gender terhadap isu Gender yang ada, dan/atau suatu biaya telah dialokasikan pada output kegiatan untuk menangani permasalahan kesenjangan Gender.
16. Focal Point PUG adalah aparatur Perangkat Daerah yang mempunyai kemampuan untuk melakukan Pengarusutamaan Gender di Unit Kerjanya masing- masing.
17. Kelompok Kerja PUG yang selanjutnya disebut Pokja PUG adalah wadah konsultasi bagi pelaksana dan penggerak pengarusutamaan Gender dari berbagai instansi/lembaga di daerah.
Koreksi Anda
