Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BUMD yang telah didirikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. (2) Penyesuaian dimaksud pada ayat (1) selambat- lambatnya 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Koreksi Anda