Koreksi Pasal 80
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
Teks Saat Ini
(1) BUMD yang telah didirikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.
(2) Penyesuaian dimaksud pada ayat
(1) selambat- lambatnya 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Koreksi Anda
