Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembubaran BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (2) Fungsi BUMD yang dibubarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. (3) Kekayaan daerah hasil pembubaran BUMD dikembalikan kepada Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda