Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggabungan dan peleburan BUMD dilakukan terhadap 2 (dua) BUMD atau lebih. (2) BUMD dapat mengambil alih BUMD dan/atau badan usaha lainnya. (3) Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan BUMD diatur dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda