Koreksi Pasal 77
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
Teks Saat Ini
(1) Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan BUMD dilakukan berdasarkan hasil analisis investasi, penilaian tingkat kesehatan, dan hasil evaluasi BUMD yang dilakukan oleh pihak ketiga yang profesional dan kompeten.
(2) Rencana penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan KPM untuk Perumda, dan RUPS untuk Perseroda.
(3) Wali Kota dan/atau DPRD dapat mengusulkan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan BUMD.
Koreksi Anda
