Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam membentuk anak perusahaan, BUMD dapat bermitra dengan: a. badan usaha milik negara atau BUMD lain; dan/atau b. badan usaha swasta yang berbadan hukum INDONESIA. (2) Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi syarat: a. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang diaudit kantor akuntan publik dengan hasil opini paling rendah setara wajar dengan pengecualian; b. perusahaan dalam kondisi sehat yang dinyatakan oleh kantor akuntan publik dalam 1 (satu) tahun terakhir; c. memiliki kompetensi dibidangnya; dan d. perusahaan mitra harus menyetor dalam bentuk uang secara tunai paling sedikit sebesar 25% (dua puluh lima persen) yang dihitung secara proposional sesuai kesepakatan dari modal dasar.
Koreksi Anda