Koreksi Pasal 68
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
Teks Saat Ini
(1) Rencana pembentukan anak perusahaan dan penyertaan modal ke anak perusahaan, serta pengangkatan Direksi, Dewan Pengawas dan Komisaris anak perusahaan masuk dalam rencana strategis perusahaan dan ditetapkan oleh KPM untuk Perumda atau melalui RUPS untuk Perseroda.
(2) Rencana pembentukan anak perusahaan dan penyertaan modal ke anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berkoordinasi dengan DPRD.
Koreksi Anda
