Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana pembentukan anak perusahaan dan penyertaan modal ke anak perusahaan, serta pengangkatan Direksi, Dewan Pengawas dan Komisaris anak perusahaan masuk dalam rencana strategis perusahaan dan ditetapkan oleh KPM untuk Perumda atau melalui RUPS untuk Perseroda. (2) Rencana pembentukan anak perusahaan dan penyertaan modal ke anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berkoordinasi dengan DPRD.
Koreksi Anda