Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BUMD dapat membentuk anak perusahaan dalam melakukan kegiatan dan pengembangan usaha. (2) Pembentukan anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas analisa kelayakan bisnis oleh analis investasi yang profesional dan independen. (3) Pembentukan anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. disetujui oleh KPM untuk Perumda atau RUPS untuk Perseroda; b. BUMD minimal memiliki saham 70% (tujuh puluh persen) dan sebagai pemegang saham pengendali; c. laporan keuangan BUMD 3 (tiga) tahun terakhir dalam keadaan sehat; d. memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama; dan e. dilarang melakukan penyertaan modal berupa tanah dari BUMD yang berasal dari penyertaan modal Daerah.
Koreksi Anda