Koreksi Pasal 65
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
Teks Saat Ini
(1) BUMD dapat dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Direksi Perumda hanya dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan agar Perumda dinyatakan pailit setelah memperoleh persetujuan dari kepala Daerah dan DPRD.
(3) Direksi Perseroda hanya dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan agar Perseroda dinyatakan pailit setelah memperoleh persetujuan dari kepala Daerah dan DPRD, untuk selanjutnya ditetapkan oleh RUPS.
(4) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan kekayaan BUMD tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian dimaksud.
(5) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku juga bagi anggota Direksi yang salah atau lalai yang sudah tidak menjabat 5 (lima) tahun sebelum BUMD dinyatakan pailit.
(6) Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian dimaksud.
Koreksi Anda
