Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama dimuat dalam perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh para pihak kerja sama sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat: a. hak dan kewajiban para pihak; b. jangka waktu kerja sama; c. penyelesaian perselisihan; dan d. sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi perjanjian. (3) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menggunakan bahasa INDONESIA sesuai dengan standar yang berlaku.
Koreksi Anda