Koreksi Pasal 54
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama dimuat dalam perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh para pihak kerja sama sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat:
a. hak dan kewajiban para pihak;
b. jangka waktu kerja sama;
c. penyelesaian perselisihan; dan
d. sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi perjanjian.
(3) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menggunakan bahasa INDONESIA sesuai dengan standar yang berlaku.
Koreksi Anda
