Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kerja sama berupa pendayagunaan aset tetap yang dimiliki BUMD, kerja sama dimaksud dilakukan melalui kerja sama operasi yang disetujui oleh KPM untuk Perumda atau RUPS luar biasa untuk Perseroda.
(2) Dalam hal kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tanah dan/atau bangunan yang berasal dari penyertaan modal daerah pada Perseroda dan dikerjasamakan dalam jangka waktu lebih dari 10 (sepuluh) tahun harus disetujui oleh KPM untuk Perumda atau RUPS luar biasa untuk Perseroda.
Koreksi Anda
