Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama BUMD yang dilakukan atas inisiatif mitra kerja sama harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan. (2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. proposal kerja sama; b. studi kelayakan kerja sama; c. rencana bisnis pihak ketiga; dan d. manajemen risiko pihak ketiga dan kerja sama.
Koreksi Anda