Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama BUMD yang dilakukan atas inisiatif mitra kerja sama harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan.
(2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. proposal kerja sama;
b. studi kelayakan kerja sama;
c. rencana bisnis pihak ketiga; dan
d. manajemen risiko pihak ketiga dan kerja sama.
Koreksi Anda
