Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat (1) harus bersifat saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Pemerintah Daerah Kota, masyarakat luas, dan pihak yang bekerja sama. (2) BUMD memprioritaskan kerja sama dengan BUMD lain untuk mendukung kerja sama daerah. (3) Pelaksanaan kerja sama BUMD dengan pihak lain merupakan kewenangan Direksi sesuai dengan mekanisme internal perusahaan.
Koreksi Anda