Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BUMD dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain. (2) Kerja sama BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip: a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik dan kemanfaatan; c. saling menguntungkan dan memberikan manfaat optimal bagi BUMD; dan d. melindungi kepentingan BUMD, Pemerintah Daerah Kota, dan masyarakat.
Koreksi Anda