Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Daerah dan mewakili Pemerintah Daerah Kota dalam kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dalam BUMD. (2) Dalam melaksanakan kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wali Kota mewakili kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada: a. Perumda, berkedudukan sebagai KPM; dan b. Perseroda, berkedudukan sebagai pemegang saham. (3) Wali Kota selaku pemilik modal pada Perumda atau pemegang saham pada Perseroda mempunyai kewenangan mengambil keputusan yang dapat dilimpahkan kepada pejabat Perangkat Daerah antara lain dalam hal: a. perubahan anggaran dasar; b. pengalihan aset tetap; c. kerja sama; d. investasi dan pembiayaan, termasuk pembentukan anak perusahaan dan/atau penyertaan modal; e. penyertaan modal Daerah bersumber dari modal kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset dan agio saham; f. pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas, Komisaris dan Direksi; g. penetapan penghasilan Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi; h. penetapan besaran penggunaan laba; i. pengesahan laporan tahunan; j. penggabungan, pemisahan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran BUMD setelah mendapatkan persetujuan DPRD; dan k. jaminan aset berjumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih BUMD dalam 1 (satu) transaksi atau lebih. (4) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan insentif yang bersumber dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. (5) Besaran insentif pelaksana kewenangan sebagaimana dimaksud ayat (4) ditetapkan berdasarkan: a. target kinerja BUMD; b. klasifikasi hasil pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sesuai jenis bidang usaha; dan c. laporan keuangan BUMD. (6) Ketentuan mengenai pelaksanaan kewenangan dan insentif pelaksana kewenangan diatur dalam Peraturan Wali Kota sesuai peraturan perundang undangan.
Koreksi Anda