Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan BUMD Kota Bekasi berdasarkan asas: a. asas perencanaan, bahwa pengelolaan BUMD dijalankan sesuai dengan perencanaan program BUMD yang bersinergi dengan program pembangunan daerah; b. asas tata kelola yang baik, berjalannya kegiatan BUMD didasari prinsip pengelolaan atau tata laksana manajemen yang profesional; c. asas pengendalian dan pengawasan; pengelolaan BUMD harus menerapkan fungsi pengendalian dan pengawasan untuk tetap menjaga pelaksanaan kegiatan BUMD sesuai dengan arah dan tujuan yang telah ditetapkan; d. asas pertanggungjawaban, setiap bentuk pengelolaan BUMD dipertanggungjawabkan oleh pengurus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan e. asas kemanfaatan umum.
Koreksi Anda