Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. jenis BUMD; b. tata cara pendirian; c. permodalan; d. kepemilikan; e. tata kelola perusahaan yang baik; f. organ dan kepegawaian; g. perencanaan dan pelaporan; h. pembinaan dan pengawasan; i. monitoring dan evaluasi; j. satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya; k. penugasan pemerintah daerah kepada BUMD; l. kerja sama; m. penggunaan laba; n. upaya penyehatan; o. kepailitan; p. privatisasi; q. anak perusahaan r. perubahan bentuk hukum BUMD; s. penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan, dan t. pembubaran.
Koreksi Anda