Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. jenis BUMD;
b. tata cara pendirian;
c. permodalan;
d. kepemilikan;
e. tata kelola perusahaan yang baik;
f. organ dan kepegawaian;
g. perencanaan dan pelaporan;
h. pembinaan dan pengawasan;
i. monitoring dan evaluasi;
j. satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya;
k. penugasan pemerintah daerah kepada BUMD;
l. kerja sama;
m. penggunaan laba;
n. upaya penyehatan;
o. kepailitan;
p. privatisasi;
q. anak perusahaan
r. perubahan bentuk hukum BUMD;
s. penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan, dan
t. pembubaran.
Koreksi Anda
