Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYERTAAN MODAL BERUPA KENDARAAN BUSUNTUK ANGKUTAN UMUM MASSAL (TRANS PATRIOT) MILIKPEMERINTAH KOTA BEKASI KE BADAN USAHA MILIK DAERAHPERUSAHAAN DAERAH MITRA PATRIOT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah dilakukannya penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dan Pasal 4, Pemerintah Daerah harus melakukan serah terima aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicatat dalam harta kekayaan PD. Mitra Patriot.
Koreksi Anda