Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYERTAAN MODAL BERUPA KENDARAAN BUSUNTUK ANGKUTAN UMUM MASSAL (TRANS PATRIOT) MILIKPEMERINTAH KOTA BEKASI KE BADAN USAHA MILIK DAERAHPERUSAHAAN DAERAH MITRA PATRIOT
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini dimaksud dengan :
1. Daerah Kota adalah Daerah Kota Bekasi.
2. Pemerintah Kota Bekasi adalah Wali Kota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Wali Kota adalah Wali Kota Bekasi.
4. Dinas Perhubungan selanjutnya disebut Dishub adalah Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
5. Modal Daerah adalah kekayaan daerah (yang tidak dipisahkan) baik berwujud uang maupun barang yang dapat dinilai dengan uang antara lain berbentuk Peralatan Mesin.
6. Penyertaan modal pemerintah daerah adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau badan hukum lainnya.
7. Perusahaan Daerah Mitra Patriot Kota Bekasi yang selanjutnya disebut PD. Mitra Patriot adalah Badan Usaha Milik Daerah Kota Bekasi.
8. Kartu Inventaris Barang yang selanjutnya disingkat dengan KIB adalah Kartu untuk mencatat barang-barang Inventaris secara tersendiri atau kumpulan/kolektip dilengkapi data asal, volume, kapasitas, merk, tipe, nilai/harga dan data lain mengenai barang tersebut, yang diperlukan untuk inventarisasi maupun tujuan lain dan dipergunakan selama barang itu belum dihapuskan.
Koreksi Anda
