Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BEKASINOMOR 09 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
114. Kategori I (satu) adalah bentuk kelembagaan penyewa, meliputi : a. Swasta, kecuali yayasan dan koperasi; b. Badan Usaha Milik Negara; c. Badan Usaha Milik Daerah; d. Badan hukum yang dimiliki negara; dan e. Lembaga pendidikan asing. 115. Kategori II (dua) adalah bentuk kelembagaan penyewa, meliputi : a. Yayasan; b. Koperasi; c. Lembaga Pendidikan Formal; dan d. Lembaga Pendidikan Non Formal. 116. Kategori III (tiga) adalah bentuk kelembagaan penyewa, meliputi : a. Lembaga sosial; b. Lembaga kemanusiaan; c. Lembaga keagamaan; dan d. Unit penunjang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan/Negara. 2. Ketentuan Pasal 106 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda