Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BEKASINOMOR 09 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI DAERAH
Teks Saat Ini
114. Kategori I (satu) adalah bentuk kelembagaan penyewa, meliputi :
a. Swasta, kecuali yayasan dan koperasi;
b. Badan Usaha Milik Negara;
c. Badan Usaha Milik Daerah;
d. Badan hukum yang dimiliki negara; dan
e. Lembaga pendidikan asing.
115. Kategori II (dua) adalah bentuk kelembagaan penyewa, meliputi :
a. Yayasan;
b. Koperasi;
c. Lembaga Pendidikan Formal; dan
d. Lembaga Pendidikan Non Formal.
116. Kategori III (tiga) adalah bentuk kelembagaan penyewa, meliputi :
a. Lembaga sosial;
b. Lembaga kemanusiaan;
c. Lembaga keagamaan; dan
d. Unit penunjang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan/Negara.
2. Ketentuan Pasal 106 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
