Koreksi Pasal I
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BEKASINOMOR 09 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI DAERAH
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 09 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2012 Nomor 9 Seri E) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 ditambah 3 (tiga) angka, yakni angka 114, angka 115 dan angka 116, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
