Koreksi Pasal II
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BEKASINOMOR 07 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DANSUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA BEKASI
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Bekasi.
Ditetapkan di Bekasi pada tanggal 21 Pebruari 2019
WALI KOTA BEKASI,
Ttd/Cap
RAHMAT EFFENDI Diundangkan di Bekasi pada tanggal 21 Pebruari 2019
SEKRETARIS DAERAH KOTA BEKASI, Ttd/Cap RENY HENDRAWATI
LEMBARAN DAERAH KOTA BEKASI TAHUN 2019 NOMOR 2 SERI D NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI, PROVINSI JAWA BARAT :
(2/26/2019)
Koreksi Anda
