Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KANTOR LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KOTA BEKASI
Teks Saat Ini
Setiap unsur organisasi pada Kantor wajib mematuhi ketentuan dan bertanggungjawab kepada atasan langsung serta menyampaikan laporan tepat pada waktunya.
Koreksi Anda
