Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KANTOR LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KOTA BEKASI
Teks Saat Ini
Penempatan dalam jabatan pada Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud Pasal 8 adalah sebagai berikut :
a. Kepala Kantor selain memenuhi ketentuan syarat jabatan struktural pada eselon III.a, wajib memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa;
b. Kepala Sub Bagian tata usaha dan Kepala Seksi selain memenuhi ketentuan syarat jabatan struktural pada eselon IV.a wajib memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa;
c. Ketentuan mengenai persyaratan sertifikasi pengadaan barang/jasa pada huruf a dan huruf b di atas diatur lebih lanjut melalui Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
