Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KANTOR LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KOTA BEKASI
Teks Saat Ini
(1) susunan organisasi Kantor, terdiri atas:
a. Kepala Kantor;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Seksi Pengadaan Barang;
d. Seksi Pengadaan Pekerjaan Konstruksi;
e. Seksi Pengadaan Jasa Konsultansi dan Jasa Lainnya; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian dan Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
(3) Bagan struktur organisasi Kantor sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
Koreksi Anda
