Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KANTOR LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KOTA BEKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Kantor terdiri dari: a. pimpinan adalah Kepala Kantor; b. pembantu Pimpinan adalah Sub Bagian Tata Usaha; dan c. pelaksana adalah Seksi, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda