Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KANTOR LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KOTA BEKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 4, Kantor menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan pembinaan pengadaan barang/jasa; b. pengkoordinasian penyusunan rencana umum pengadaan barang/jasa; c. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pelayanan dan pembinaan pengadaan barang/jasa; d. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan dan pembinaan pengadaan barang/jasa; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Koreksi Anda