Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KANTOR LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KOTA BEKASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 4, Kantor menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan pembinaan pengadaan barang/jasa;
b. pengkoordinasian penyusunan rencana umum pengadaan barang/jasa;
c. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pelayanan dan pembinaan pengadaan barang/jasa;
d. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan dan pembinaan pengadaan barang/jasa; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Koreksi Anda
