Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KANTOR LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KOTA BEKASI
Teks Saat Ini
Unit Layanan Pengadaan yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya Kantor berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
