Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 14 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN PERSEROAN TERBATAS SINERGI PATRIOT KOTA BEKASI
Teks Saat Ini
(1) Pada setiap penutupan Tahun Buku, Direksi membuat laporan keuangan yang terdiri dari Neraca dan Perhitungan Laba Rugi.
(2) Dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) bulan setelah Tahun Buku ditutup, Direksi membuat laporan tahunan untuk diajukan dan dibahas dalam RUPS.
Koreksi Anda
