Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 14 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN PERSEROAN TERBATAS SINERGI PATRIOT KOTA BEKASI
Teks Saat Ini
(1) Tahun Buku PT. Sinergi Patriot Kota Bekasi adalah tahun takwim.
(2) Rencana Kerja dan Anggaran diajukan oleh Direksi kepada Komisaris untuk memperoleh pengesahan RUPS.
(3) Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran sebagaimana dimaksud ayat
(1), ditetapkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Tahun Buku ditutup.
Koreksi Anda
