Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 14 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN PERSEROAN TERBATAS SINERGI PATRIOT KOTA BEKASI
Teks Saat Ini
(1) Pegawai adalah orang yang bekerja dibawah level Direksi.
(2) Pegawai diangkat dan diberhentikan oleh Direksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Kedudukan, kewajiban dan hak pegawai diatur oleh Direksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
