Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 14 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN PERSEROAN TERBATAS SINERGI PATRIOT KOTA BEKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai adalah orang yang bekerja dibawah level Direksi. (2) Pegawai diangkat dan diberhentikan oleh Direksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Kedudukan, kewajiban dan hak pegawai diatur oleh Direksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda