Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 14 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN PERSEROAN TERBATAS SINERGI PATRIOT KOTA BEKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PT. Sinergi Patriot Kota Bekasi berada dalam pengawasan Komisaris. (2) Komisaris PT. Sinergi Patriot Kota Bekasi terdiri dari seorang atau lebih dari anggota Komisaris, dan apabila diangkat lebih dari seorang anggota Komisaris, maka salah seorang diantaranya dapat diangkat sebagai Komisaris Utama. (3) Pengangkatan anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan melalui mekanisme RUPS. (4) Tatacara pengangkatan dan pemberhentian, lama masa jabatan, tugas dan wewenang, serta penghasilan dan hak-hak komisaris diatur dalam anggaran dasar dan mengacu pada peraturan perundang-undang. (5) Untuk pertama kali Komisaris ditunjuk oleh pendiri.
Koreksi Anda