Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 14 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN PERSEROAN TERBATAS SINERGI PATRIOT KOTA BEKASI
Teks Saat Ini
(1) PT. Sinergi Patriot KotaBekasi dipimpin oleh Direksi, Direksi yang terdiri dari seorang Direktur atau lebih, apabila diangkat lebih dari seorang Direktur maka salah seorang di antaranya dapat diangkat sebagai Direktur Utama.
(2) Pengangkatan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui mekanisme RUPS.
(3) Tatacara pengangkatan dan pemberhentian, lama masa jabatan, tugas dan wewenang, serta penghasilan dan hak-hak direksi diatur dalam anggaran dasar dan mengacu pada peraturan perundang-undang.
(4) Untuk pertama kali Direksi ditunjuk oleh pendiri.
Koreksi Anda
