Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 14 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN PERSEROAN TERBATAS SINERGI PATRIOT KOTA BEKASI
Teks Saat Ini
(1) Saham yang dikeluarkan oleh PT. Sinergi Patriot Kota Bekasi adalah saham atas nama.
(2) Jenis dan nilai nominal saham ditetapkan oleh RUPS.
(3) Penyertaan saham pihak lain sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat
(2), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Perundang-undangan bahan penyertaan saham sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (2) ditetapkan oleh RUPS dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
