Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2011TENTANG PENYEDIAAN DAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DANUTILITAS UMUM KAWASAN PERUMAHAN, PERDAGANGAN DAN INDUSTRIOLEH PENGEMBANG DI KOTA BEKASI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berwenang untuk melakukan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas yang telah diserahkan oleh pengembang kepada Pemerintah Daerah.
(2) Pemerintah Daerah dalam melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai denga rencana induk atau rencana tapak yang telah disetujui oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
