Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2011TENTANG PENYEDIAAN DAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DANUTILITAS UMUM KAWASAN PERUMAHAN, PERDAGANGAN DAN INDUSTRIOLEH PENGEMBANG DI KOTA BEKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada kawasan perumahan, perdagangan dan industri dilakukan dengan Berita Acara Serah Terima dari pengembang kepada Pemerintah Daerah. (2) Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Berita Acara Serah Terima Administrasi; dan b. Berita Acara Serah Terima Fisik. (3) Berita Acara Serah Terima Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, sekurang-kurangnya memuat : a. identitas para pihak yang melakukan serah terima; b. rincian jenis, jumlah, lokasi dan ukuran obyek yang akan diserahkan; c. jadwal/waktu penyelesaian pembangunan, masa pemeliharaan dan serah terima fisik prasarana, sarana, dan utilitas. (4) Berita Acara Serah Terima Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus dilampirkan : a. perjanjian antara pengembang dengan Pemerintah Daerah tentang penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas; b. surat kuasa dari pengembang kepada Pemerintah Daerah tentang pemberian kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pelepasan hak atas tanah dan/atau bangunan prasarana, sarana, dan utilitas yang akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah; c. daftar dan gambar rencana tapak (siteplan, zoning dan lain-lain) yang menjelaskan lokasi, jenis dan ukuran prasarana, sarana, dan utilitas yang akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah. (5) Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Administrasi dilaksanakan setelah Rencana Tapak disetujui dan sebelum diterbitkan IMB. (6) Berita Acara Serah Terima Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, sekurang-kurangnya memuat : a. identitas para pihak yang melakukan serah terima; b. rincian jenis, jumlah, lokasi, ukuran dan nilai obyek yang diserahkan. (7) Berita Acara Serah Terima Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus dilampirkan : a. daftar dan gambar rencana tapak (site plan, zoning dan lain-lain) yang menjelaskan lokasi, jenis dan ukuran prasarana, sarana, dan utilitas yang diserahkan; b. Berita Acara hasil pemeriksaan/verifikasi kelayakan terhadap standar dan persyaratan teknis prasarana, sarana, dan utilitas yang diserahkan; c. surat pelepasan hak atas tanah dan/atau bangunan prasarana, sarana, dan utilitas oleh pengembang kepada Pemerintah Daerah; d. asli sertipikat tanah atas nama Pemerintah Daerah yang peruntukannya sebagai prasarana, sarana, dan utilitas yang akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah; e. dalam hal sertipikat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf d belum selesai, maka penyerahan tersebut disertakan dengan bukti proses pengurusan atau keterangan dari Kantor Pertanahan yang berwenang. (8) Berita Acara Serah Terima Fisik untuk perumahan horizontal dapat dilaksanakan secara bertahap dengan ketentuan : a. penyerahan sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah prasarana dan utilitas perumahan pada saat kavling efektif terbangun dan terjual sejumlah 50%; b. penyerahan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah prasarana dan utilitas perumahan pada saat kavling efektif terbangun dan terjual sejumlah 90% (sembilan puluh persen); c. khusus untuk penyerahan utilitas Penerangan Jalan Umum dilaksanakan setelah kavling efektif terjual seluruhnya. (9) Hasil penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi barang milik Daerah dan dicatat dalam Daftar Barang Milik Daerah. (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyerahan prasarana, sarana dan utilitas diatur dengan Peraturan Walikota. 11. Ketentuan Pasal 27 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda